Veronica Koman Tersangka karena telah Menimbulkan Provokasi, Masyarakat Menjadi Takut Untuk Ungkapkan Pendapat di Sossial Media

Veronica Koman Ditetapkan Menadi Tersangka, Masyarakat Menjadi Takut Menyuarakan Tentang Papua?


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).



Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.


 Veronica Koman



Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.

Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Rusuh Papua


Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.



Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu.

Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.


Meskipun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi, misalnya pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua.

Total 23 tembakan dan gas air mata".

 Aksi Massa Papua


Selain itu juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (Kompas.com/Devina Halim/Fabian Januarius Kuwado)

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Ini Rincian Pelanggaran Dilakukan

Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan.

Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

Veronica Koman

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.


Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Dedi pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.

Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.


Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya. Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.

#veronica
#veronica koman
#veronika tersangka
#soal papua
#masalah papua

0 Response to "Veronica Koman Tersangka karena telah Menimbulkan Provokasi, Masyarakat Menjadi Takut Untuk Ungkapkan Pendapat di Sossial Media"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar disini ya ..!!!